Liputan6.com, Tangerang Selatan - 2 sekolah dan 1 bangunan kantor kelurahan di Kota Tangerang Selatan disegel warga yang mengaku ahli waris. Sekolah itu yakni SD Negeri Sawah Baru 1 dan SD Negeri Sawah Baru 2, serta Kantor Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Tangerang Selatan, Senin (3/3/2014), di setiap pagar ketiga bangunan pemerintahan itu terpampang spanduk bertuliskan 'SEGEL' dengan mengatasnamakan ahli waris 'Rijin Nuri'.
Dalam spanduk juga berisi alasan penyegelan. Isinya, pemerintah daerah melaksanakan segala aktivitas tanpa seizin ahli waris. Luas tanah yang disengketakan mencapai 2071,62 meter persegi. Area itu memiliki 3 bangunan berbeda yang saling membelakangi.
Akibat penyegelan, siswa-siswi di 2 sekolah tak bisa mengikuti ujian tengah semester. "Seharusnya ini hari pertama mid semester. Kami kaget, pas sampai sekolah malah enggak boleh masuk, gerbang digembok," ungkap Nico salah seorang siswa kelas III SDN Sawah Baru 1.
Karena Nico pulang dengan cepat, ibunya pun langsung datangi sekolah, untuk mencari tahu. "Ini apa-apaan disegel, kasihan anak saya baru mau mulai mid semester," ujar ibu dari Nico. yang enggan disebutkan namanya itu.
Dia pun mencari-cari kepala sekolah untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hal serupa juga diungkapkan Kepala Sekolah SDN Sawah Baru 2, Hardianah.
Dia mengaku tak tahu menahu soal sengketa lahan antar pemkot dan warga itu. Menurutnya, dia hanya sebagai tenaga teknis yang mengawasi dan mengajar di sekolah tersebut.
"Ini kan urusan Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya. Nanti akan dirundingkan bersama, sementara sekolah diliburkan dulu," ujarnya. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga: