Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menginginkan penentuan halal atau haram suatu produk dipegang oleh pemerintah, bukan ormas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, pemerintah sebagai pelaksana undang-undang sudah sepatutnya mengurus penentuan halal atau haram.
"Pemerintah itu pelaksana undang-undang, halal atau tidak itu masuk konsep hukum. Pemerintah oleh karena itu harus sebagai pelaksana," ujar Suryadharma di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Suryadharma menjelaskan, pemerintah tak ingin menimbulkan kecemburuan sosial antar-ormas jika mempersilakan penentuan halal atau haram diserahkan pada MUI. "Kita kembalikan pada garisnya, pelaksana UU siapa? Kan pemerintah. Misal pemerintah mengalah, nanti NU mau, Muhammadiyah mau, pemerintah harus beri perlakuan sama dengan ormas lain," terang Suryadharma.
Walau demikian, tambah Suryadharma, pemerintah akan tetap melibatkan peran MUI dalam penentuan halal. Nantinya, bila RUU Jaminan Produk Halal sudah menjadi Undang-Undang, maka MUI dapat memberikan rekomendasi kehalalan suatu produk.
"Soal pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal berdasarkan rekomendasi MUI. Masih ada peran, otoritasnya itu ada di MUI. Tapi pengujian apakah produk ini halal atau haram harus ada badan penguji. Bisa BPOM atau badan lain yang ditunjuk. Pandangan pemerintah, BPOM saja ditambah auditor halalnya," papar dia.
Pembahasan RUU itu pun sudah 8 tahun terkatung-katung di Komisi VIII. Suryadharma yang juga Ketua Umum PPP itu meminta agar pembahasan dipercepat. "Saya imbau Komisi VIII, untuk menuntaskan RUU jadi UU untuk hentikan polemik berkepanjangan," ujar Suryadharma. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: