Liputan6.com, Tangerang - 2 Bangunan sekolah dan kantor kelurahan di Tangerang Selatan, Banten disegel pihak yang mengaku ahli waris. Alhasil, ujian tengah semester murid batal digelar.
Holidin selaku ahli waris Rijin Nuri mengajukan 4 syarat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terkait sengketa tanah di SD Sawah Baru 1 dan 2 serta Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Kalau tidak dikabulkan, ahli waris mengancam menutup bangunan dengan 'segel permanen' alias ditembok pagar.
"Kita ajukan 4 poin, yakni kepastian hukum, penyelesaian masalah soal tanah, pengakuan dan harga sesuai dengan permintaan, yakni Rp 3 juta per meternya," ungkap Holidin saat bermusyawarah dengan Pemkot Tangsel di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Senin (3/3/2014).
Holidin mengancam bakal tetap menyegel sekolah jika Pemkot pimpinan Airin Rachmi Diany itu tidak merespons keinginan ahli waris. Bahkan, jika sepekan pascapenyegelan tak ada tanggapan, pihaknya tak akan sekadar menyegel lagi. Melainkan memagari ketiga bangunan tersebut dengan tembok.
"Kita akan tembok dengan batu kali. Makanya jangka satu minggu ini, kami meminta kejelasannya secara sah dan tertulis," ungkapnya.
Pantauan Liputan6.com di lapangan, hari ini sekolah yang sedari pagi disegel sudah kembali dibuka pihak ahli waris.Â
Sementara menyikapi permintaan ahli waris, Asisten Daerah 3 Pemkot Tangsel, Nur Slamet menjelaskan, pihaknya akan membayar jika memang tanah tersebut hak ahli waris.
"Namun harus mengikuti proses, tidak langsung membayar. Untuk masalah keinginan harga sebesar Rp 3 juta, nanti tim appraisal yang menentukan untuk harga per meternya," ungkapnya. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
2 Sekolah di Tangsel Disegel Ahli Waris, Ujian Semester Batal
SD Negeri di Serpong Disegel Ahli Waris, Murid `Balik Kanan`
KPK Akan Klarifikasi 2 Pulau Milik Keluarga Ratu Atut di Banten
Â
Â