Liputan6.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan. Pelaku yang dilaporkan merupakan perwira polisi Polda Sumsel berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S.
"Rencananya, baik pelapor, korban dan saksi yang ada di lokasi akan kita minta keterangan terkait laporan tersebut. Kita belum melihat apa keterangannya. Saat ini proses sedang berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Djarod Padakova kepada Liputan6.com saat ditemui di ruang kerjanya, Palembang, Senin (3/3/2014).
Baca Juga
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari
Laporan pengaduan sudah diterimanya sejak Minggu 2 Maret 2014. Korban bernama Sutar, warga Jalan Slamet Riady, Pasar Kuto, Palembang, divisum di Rumah Sakti Bhayangkara Palembang.
Advertisement
Djarod mengakui pelaku merupakan perwira Polri. Untuk itu, Divisi Propam Polda Sumsel juga akan melakukan kroscek terhadap perilaku anggota yang melalukan tindakan tidak terpuji.
"Kita masih menunggu hasil visum untuk melihat luka-luka korban disebabkan oleh apa saja. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan verbal. Tunggu saja hasilnya," ujar Djarod.
Dari informasi yang dikumpulkan, oknum perwira polisi ini diketahui bertugas di Yanma Polda Sumsel. Minggu kemarin dia diduga menyekap dan menyiksa korban di rumah S di bilangan Jalan Brigjen Hasan Kasim Celentang, Palembang.
Korban yang diduga disiksa di kediaman pelaku, mengalami luka memar di sekujur tubuh. Informasi yang diterima, penyiksaan itu membuat korban tidak bisa bicara karena rahangnya patah setelah dianiaya. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Bocah 11 Tahun Disekap dan Disiksa 4 Siswa SMK Palembang
Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Calon DPD Dicoret
9 Parpol di Sumsel Terancam Batal Ikut Pemilu
Â
Â
Â