Liputan6.com, Jakarta - 2 Terdakwa kasus dugaan penggelapan emas milik nasabah Ratna Dewi seberat 59 kilogram, masing-masing dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya yakni, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan Agus Murdianto dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia Sinaga.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan hukuman percobaan (subsider) 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Soehartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014) petang.
Rotua terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram emas senilai Rp 3 miliar, milik nasabah Ratna Dewi, yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) BRI.
Selain itu, majelis hakim lainnya yang diketui Samsul Edi juga menghukum terdakwa Agus Mardianto dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas.
Usai hakim membacakan putusan, Sisilia, adik kandung Rotua, sempat emosi di ruang lobi gedung pengadilan. Ia berteriak lantaran tidak terima atas putusan hakim terhadap kakaknya itu. "Kakak saya dihukum dan tuduhan Ratna Dewi itu tidak benar, justru kita yang membongkar kasus ini," tutur Sisilia.
Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab, ada kejanggalan atas putusan itu. "Saya dihukum dan tuduhan Ratna Dewi itu tidak benar. Dan kita yang membongkar."
"Saya masuk 9 Juli di sana, tidak ada pemeriksaan awal emas itu. Membongkar kok malah dijatuhi hukuman, kita akan banding," tegas Rotua.
Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg emas senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi. Logam mulia itu dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.
Putusan hakim terhadap 2 terdakwa berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar.
Pada sidang lainnya, hakim menunda vonis terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, karena alasan sakit jantung. Sidang vonis ini akan dilanjutkan pada persidangan Rabu 5 Maret mendatang. "Karena terdakwa sakit, sidang kita tunda pada hari Rabu 5 Maret 2014," kata hakim Suwanto.
Dalam persidangan, terdakwa Rachman Arif didampingi sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berseragam putih. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa.
Sementara pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi, berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI atau Kantor Wilayah II Jakarta. Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.
Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratn Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar. (Ismoko Widjaya)