Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera bersidang usai menjalani pemeriksaan di RS Raden Said Sukanto Polri, Kramatjati. Wawan sebelumnya dirawat karena didagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD).
"Menurut dokter sudah bisa dikembalikan ke rutan. Jadi bisa dihadirkan di persidangan. Tapi saya nggak tahu sidangnya kapan dan apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Tetapi yang pasti, lanjut Johan, pembantaran Wawan oleh majelis hakim selesai hari ini. Pembantaran itu dilakukan sejak Kamis 27 Februari 2014. "Dibantar per tanggal 27 Februari sampai hari ini," ucap dia.
Akan tetapi, soal penyakit Wawan, Johan mengatakan bahwa dia belum mengetahui, meski kuasa hukum Wawan menyatakan kliennya terserang DBD setelah didiagnosa dokter RS Polri.
"Diagnosa awal menderita sakit maag akut dan vertigo. Kalau informasi yang saya dapat belum ada kesimpulan kena DBD," ujar dia.
Wawan sebelumnya dirawat di RS Raden Said Sukanto Polri, Kramat Jati sejak pekan lalu. Menurut kuasa hukumnya, Wawan dirawat karena dokter mendiagnosanya sakit DBD.
Akibat sakitnya, Wawan batal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Alhasil, majelis hakim PN Tipikor membantarkan sidang Wawan dan menundanya sampai Kamis 6 Maret 2014. (Muhammad Ali)
Sembuh dari Sakit, Wawan Akan Dihadirkan Persidangan
KPK memastikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera bersidang usai menjalani perawatan di rumah sakit Polri akibat mengalami DBD.
Advertisement