Liputan6.com, Jakarta- Setelah lebih dari 10 jam diperiksa penyidik Unit PPA Renata Polda Metro, Chemuel Watulingas alias Samuel kini resmi menyandang status tersangka. Tim penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan status Samuel pun tak lagi menjadi saksi. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mempertimbangkan penahanan Chemuel.
"Samuel telah menjadi tersangka, namun proses penahanannya dipertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Roy Rening mengatakan kliennya masih akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik pada Samuel sekitar 57 pertanyaan,
Mengenai status istri, Yuni, hingga saat ini masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Yuni diberondong 55 pertanyaan oleh penyidik.
Rikwanto juga mengatakan, dalam kasus ini ada pertanyaan besar ditanyakan pada kedua orang itu. Mulai dari dugaan penelantaran dan penganiayaan pada anak, administrasi atau surat-surat hingga riwayat panti asuhan yang kini telah berusia 14 tahun.
Advertisement
Baca juga:
Penganiayaan Anak Panti, Samuel dan Istri Penuhi Panggilan Polda
10 Anak di Panti Asuhan Samuel Akan Diambil Dinsos Kabupaten Tangerang
Komnas Anak : Kekerasan di Panti Asuhan Bisa Jadi Lebih Banyak