Sukses

26 Pembakar Hutan Riau Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam menjalakan aksi, para pelaku tersebar di sejumlah tempat.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian wilayah Polda Riau telah memeriksa 26 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan hutan di Pekanbaru, Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan terhadap 26 orang tersangka itu masih diselidiki penyidik di wilayah hukum Polda Riau untuk melakukan pendalaman.

"Kami sudah memeriksa 26 orang pelaku penebangan liar dan pembakaran lahan di Pekan Baru. Ke-26 pelaku pembakaran hutan saat ini telah menjalani pemeriksaan di beberapa wilayah kepolisian setempat," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Boy menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya diduga tersebar di sejumlah tempat. Yaitu di Polres Indragiri Hilir ada 2 tersangka, Polres Pekan Baru ada 2 tersangka, Polres Siak ada 2 tersangka, Polres Indra Giri Hulu ada 1 tersangka, Polres Pelalawan ada 4 tersangka, Polres Bengkalis ada 10 tersangka, di Polres  Rohen Hilir ada 5 tersangka, Polres Dumai ada 1 tersangka, Polres Kepulauaan Meranti ada 2 tersangka.

"Jadi ini tersebar di beberapa tempat, dalam proses penegakan hukum," papar dia.

Namun Boy menolak untuk berasumsi, apakah para pelaku pembakaran lahan itu memiliki motif atau diminta oleh perusahaan tertentu. Boy mengaku belum dapat memastikan hal itu.

"Sejauh ini para pelaku diketahui bertindak sebagai eksekutor atau pelaksana sifatnya personal ya, kita belum mendapatkan keterangan keterlibatan pihak perusahaan tertentu," ucapnya.

Meski demikian, penyidik akan melakukan pengembangan dari keterangan 26 tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi, tapi kami harus melakukan penyidikan dengan profesional yang berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka," terang dia.

Saat ini jarak pandang di Pekanbaru, mencapai 1.000 meter. Polisi pun tengah bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani pembakaran lahan tersebut.

"Upaya-upaya pembuatan hujan lokal dengan berbagai cara dilakukan termasuk pemadaman melalui jalur darat ini sedang berjalan juga," terang dia.

Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tetang Kehutanan.

Baca juga:

Kabut Asap Riau Tiba di Singapura

Asap Pekat Masih Selimuti Riau, Bandara SSK II Masih `Lumpuh`