Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki yang merupakan anggota tim pakar uji kelayakan calon hakim MK, merasa kurang puas dengan jawaban salah satu calon, Ni'matul Huda, ketika ia bertanya perihal konstitusi.
"Pasal 1 ayat 5, kedaulatan di tangan rakyat. Pasal ini memuat 2 prinsip atau azas, apa itu?" tanyanya di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (Senin (3/3/2014) malam.
"Kedaulatan rakyat dan konstitusi," jawab Ni'matul.
Namun ternyata menurut Laica, jawaban yang dilontarkan Dosen UII Yogyakarta itu keliru karena bukan konstitusi yang dimaksud melainkan konstitusionalisme. Ia pun kembali menanyakan perbedaan kedua kata tersebut.
"Konstitusionalisme itu spiritnya yang kemudian dituangkan menjadi konstitusi," jawab Ni'matul.
"Kurang tajam!" tegas Laica.
Konstitusi, dijelaskannya, belum tentu konstitusionalisme. Sedangkan, konstitusionalisme bukan lah konstitusi. Ia melanjutkan, kedaulatan memang berada di tangan rakyat tetapi rakyat yang berdaulat terikat oleh konstitusi dan tidak sewenang-wenang.
Ia pun mengaku menanyakan tentang pengertian konstitusi karena calon hakim MK seharusnya tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami yang paling dasar tentang konstitusi, yaitu definisinya.
"Saya hanya ingin tahu penguasaannya karena inilah esensinya," pungkasnya.
Pada Senin, ada 4 calon Hakim MK yang diuji oleh tim pakar dan anggota Komisi III DPR hari ini, yaitu politisi PPP Dimyati Natakusumah dan Atma Suganda. Kemudian Ni'matul Huda serta terakhir Edie Toet Hendratno.
Calon Hakim MK Jawab Soal Konstitusi, Tim Pakar: Salah, Kurang Tajam!
Mantan hakim MK Laica Marzuki yang merupakan anggota tim pakar uji kelayakan calon hakim MK, merasa kurang puas dengan jawaban Ni'matul.
Advertisement