Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur membenarkan adanya pemasukan yang diterima dari pemasangan iklan di tiang pancang monorail yang mangkrak disepanjang Jalan Asia Afrika dan Jalan Rasuna Said. Menurutnya, pemasukan yang diterima PT JM dari iklan tersebut bukanlah suatu pelanggaran dan telah sesuai prosedur.
"Pihak Pariwara Billboard memang diberi izin untuk memasang iklan di sana (tiang), sebab, di tahun 2011, tiang pancang itu seutuhnya milik PT JM, " ujar Sukmawati di Jakarta, Senin, (3/3/2014).
Menurut Sukma, saat iklan tersebut di pasang, PT Adhi Karya yang saat ini sebagai pemilik puluhan tiang pacang tersebut masih bergabung dalam satu perusahaan konsorsium bersama PT JM membangun monorel.
Saat itu, belum ada permasalahan utang piutang pembayaran tiang pancang antara PT JM dengan Adhi Karya. Permasalahan muncul saat proyek monorail terhenti dan PT Adhi Karya keluar dari konsorsium.
Menurut Sukma, pemasangan iklan ditiang pacang itu dilakukan dengan kerjasama perusahaan periklanan Pariwara Billboard dimluai saat pelaksaan Sea Games tahun 2011 lalu. Kerjasama itupun, tambah Sukma, dilakukan atas persetujuan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PT Jakarta Monorail.
"Kerjasama itu sudah disepakati, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu dengan konsorsium lain, dengan PT Adhi Karya dan Pemprov DKI Jakarta. Karena Pemprov DKI yang memiliki otoritas atas lokasi tiang pancang tersebut," ucap Sukma.
"Jadi, ya silakan saja berjalan, selama Anda (Pariwara Billboard) membayar pajak dan menaati aturan," lanjutnya.
Karena itu, ia mengaku heran mengapa pemasangan iklan di tiang pancang saat ini menjadi masalah. Saat ini menurutnya, iklan yang terpampang di tiang pancang monorel sudah tidak ada lagi dikarenakan kontrak Pariwara Billboard dengan PT JM telah berakhir sejak 2013 lalu.
"Sekarang sudah tidak ada lagi, karena kontraknya telah berakhir sejak tahun 2013 lalu," kata dia.
Tidak diperpanjangnya pemasangan iklan tersebut menurut Sukma karena telah diresmikannya kembali kelanjutan pembangunan monorel.
"Keputusannya diambil berdasarkan rapat di kantor satpol PP dengan beberapa pihak, termasuk Pariwara Billboard, dari hasil pertemuan, pihak Pariwara Billboard harus membersihkan iklan yang dipasang karena akan dilakukan proses audit.
Karena masalah tersebut sudah jelas, ia pun meminta kepada seluruh pihak, agar tidak membesar-besarkan permasalahan iklan tersebut.
"Tolong jangan dibesar-besarkan lah masalah ini," ucap Sukma.
Iklan Tiang Pancang 'Larinya' kemana?
Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan fee iklan yang terpampang di tiang pancang yang hingga kini belum selesai dibayarkan.
"Duit iklan itu kemana? Saat ini tiang pancang yang dikelola Jakarta Monorail itu kan dijadikan tempat untuk pasang iklan," kata dia.
Sebagai pengelola proyek monorel, Prasetyo menuntut PT Jakarta Monorel segera membayarkan iklan-iklan yang terpampang di tiang itu. Hingga kini, PT Jakarta Monorail juga disebut belum menyelesaikan pembayaran tiang pancang kepada PT Adhi Karya selaku pemilik tiang-tiang tersebut.
"Tiang pancang itu kan juga ada iklannya. Jakarta Monorail bayar tidak ke Pemprov DKI buat iklan itu?" tegas Prasetyo.
Karena itu, Prasetyo yang merupakan anggota Komisi B bidang ekonomi itu mempertanyakan kemampuan finansial PT Jakarta Monorail. "Bayar tiang saja tidak mampu ke Adhi Karya. PT Jakarta Monorail sudah tidak ada duit sekarang," kata dia.
Baca juga:
Baca Juga
Kronologis Kisruh Tiang Monorel Adhi Karya dan PTJM
Advertisement
DPRD DKI: Duit Iklan di Tiang Pancang Monorel Mana?
Ahok Tantang PT Jakarta Monorail: 3 Tahun Harus Selesai
Â
Â
Â