Sukses

Pemilik Panti Samuel Gugat Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait

Evakuasi anak panti yang dilakukan Arist pada Senin 24 Februari 2014 di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Tangerang tidak memiliki dasar.

Liputan6.com, Jakarta - Chemy Watulingas alias Samuel yang kini tengah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berencana mengajukan gugatan secara perdata kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Arist digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Rencananya saya daftarkan perdata Arist di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Peraturan perundang-undang dia (Arist) tidak punya otoritas," kata Kuasa hukum Samuel, Roy Hening, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Arist dinilai menyalahi prosedur saat pengambilan anak dari panti asuhan. Proses evakuasi anak-anak panti yang dilakukan Arist pada Senin 24 Februari 2014 di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang tidak memiliki dasar hukum.

Roy melanjutkan, Arist tidak memiliki wewenang dalam mengevakuasi anak-anak dari panti. Arist hanya boleh melakukan pendampingan kepada aparat polisi saat melakukan evakuasi karena yang berwenang adalah kepolisian.

"Dia (Arist) hanya partisipasi masyarakat, eksekusi diberikan kepada aparat dan badan negara. Bagi kita dia melakukan pelanggaran hukum," jelas Roy.

Sementara, Arist mengaku tidak takut menghadapi tuntutan pihak Panti Samuel. Bagi Arist, keselamatan anak menjadi yang utama. Bahkan, izin dari panti patut dipertanyakan.

"Apakah saya merampas? Anak yang sakit saya bawa ke rumah sakit dan Pak Samuel serta istri, bersama saya dan 10 anak yang di sana saya bawa ke Komnas PA karena nyaman. Buat anak, apakah salah?" kata Arist di kantor Dinas Sosial Banten, Rabu 26 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Diperiksa 10 Jam, Pemilik Panti Samuel Resmi Tersangka

Komnas PA Amankan 12 Anak Panti Asuhan Samuel Gading Serpong

Evakuasi Anak Panti Samuel, Komnas Perlindungan Anak Tak Takut Dituntut