Liputan6.com, Jakarta - Panti asuhan Samuel menggugat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatannya, Arist dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.
"Dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi seribu perak," ujar salah satu tim kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong saat dihubungi, Selasa (4/3/2014).
Cornelius menjelaskan, Arist diduga kuat melanggar Pasal 33 No. 66 KUA Perdata. Sebab, dalam proses penjemputan dan pengambilan anak-anak asuh dari panti asuhan yang dilakukan Arist pada Senin 24 Februari 2014 di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang kliennya dirugikan secara materil dan imateril.
"Selain membayar uang ganti rugi, kami juga meminta Arist mengembalikan anak-anak asuh klien kami," lanjutnya.
Cornelius mengatakan, perbuatan Arist menjemput anak asuh di Panti Asuhan Samuel melanggar prosedur walaupun menyertakan petugas kepolisian.
"Memangnya ada surat perintah dari Polda Metro Jaya untuk penjemputan? Kami tetap menilai perbuatan itu menyalahi prosedur dan kami akan gugat melalui praperadilan di PN Jakarta Timur," tandas Cornelius.
Sementara, Arist mengaku tidak takut jika pihak Panti Samuel tidak terima. Bagi Arist, keselamatan anak menjadi yang utama.
"Apakah saya merampas? Anak yang sakit saya bawa ke rumah sakit dan Pak Samuel serta istri, bersama saya dan 10 anak yang di sana saya bawa ke Komnas PA karena nyaman. Buat anak, apakah salah?" kata Arist di kantor Dinas Sosial Banten, Rabu 26 Februari lalu. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Pemilik Panti Samuel Gugat Arist Merdeka Sirait
Diperiksa 10 Jam, Pemilik Panti Samuel Resmi Tersangka
Beras Berkutu di Panti Samuel, Pemilik: Saya Nggak Lihat
Sementara, Arist mengaku tidak takut menghadapi tuntutan pihak Panti Samuel. Bagi Arist, keselamatan anak menjadi yang utama. Bahkan, izin dari panti patut dipertanyakan.
"Apakah saya merampas? Anak yang sakit saya bawa ke rumah sakit dan Pak Samuel serta istri, bersama saya dan 10 anak yang di sana saya bawa ke Komnas PA karena nyaman. Buat anak, apakah salah?" kata Arist di kantor Dinas Sosial Banten, Rabu 26 Februari lalu.
- See more at: http://news.liputan6.com/read/2018011/pemilik-panti-samuel-gugat-arist-merdeka-sirait#sthash.TqfIKO5d.dpuf