Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Golkar Ade Komaruddin. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa I itu diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atas kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2014). Berdasarkan informasi, Ade disebut-sebut ikut mengurus sengketa Pilkada Lebak di MK.
Baca Juga
Pada waktu yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan terhadap Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 pihak swasta, yakni Dadang Sumpena dan Ade Yunus.
Advertisement
Ratu Atut Chosiyah sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2 kasus berbeda, yakni kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK dan dugaan korupsi dengan unsur pemerasaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Wawan bersama Atut disebutkan memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil. Uang itu diberikan sebagai pelicin untuk penanganan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 yang saat itu digugat ke MK oleh 3 pesaing pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Pada akhirnya, hakim panel MK yang terdiri atas Mahfud MD, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati menolak keseluruhan gugatan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).
MK dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. (Ismoko Widjaya)
Â
Baca juga: