Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar. Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2010.
Azwar yang diperiksa sejak pagi itu mengaku kenal dengan salah seorang tersangka. Yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang-Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
"Kenal, dia (Ramadhani) anak ITB. Tapi nggak ada komunikasi sama dia. Kalau dengan Heru Sulaksono tak kenal sama sekali," kata Azwar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Azwar juga mengaku pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Sabang pada awal 2005. Jabatan itu diemban karena dirinya juga diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh pascabencana tsunami menerjang bumi Serambi Mekah akhir 2004 lalu.
Menurut Azwar, pada saat itu dirinya tak banyak memfokuskan ke Sabang. Termasuk pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Alasannya, ia terkonsentrasi mengurus Aceh usai tsunami pada saat itu.
"Pas tsunami kita tak urus apa-apa, sibuk urus Tsunami. 5 sampai 6 bulan, saya tak urus Sabang," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Maka itu, Azwar mengaku, tak tahu menahu soal dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga itu. Sebab, pada saat itu dirinya juga tak pernah mendapat laporan secara khusus terakit dugaan korupsi ini.
Selama menjabat Plt, Azwar mengaku sempat mengganti Kepala Dermaga Sabang, Sauta dengan Tengku Saeful. Namun ia tak pernah tahu dan curiga terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut.
"Sekarang ada masalah dengan proyek 2006-2010. Jadi saya diminta keterangan mengenai hal itu," kata mantan anggota DPR ini.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Agustus 2013. Kedua tersangka itu yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang-Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: