Liputan6.com, Jakarta - Dimyati Natakusumah mengundurkan diri sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan fokus di partai dan di MPR.
"Saya manut dan patuh keputusan tersebut, karena memang tugas mengkaji ketatanegaraan lebih besar dan luas dibanding jadi Hakim MK," kata Dimyati dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dimyati menjelaskan, mendaftar sebagai calon Hakim MK, merupakan hak konstitusionalnya. Namun, karena Fraksi PPP memintanya mundur, maka tak ada jalan lain selain mematuhinya.
"Walaupun hak konstitusional saya tapi harus beretika dalam berpolitik maka saya patuh dan manut atas keputusan partai. Saya loyal dengan ketum dan Fraksi PPP," tegasnya.
Saat ini Dimyati mengaku tengah berada di Surabaya. Sekembalinya dari sana, ia akan langsung menulis surat resmi pengunduran dirinya. "Saya akan buatkan surat secara tertulis," tandas Dimyati.
Permintaan mundur disampaikan oleh Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz dalam surat resminya. "Kepada saudara Dr H Ahmad Dimyati Natakusumah untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI, untuk itu kami berharap kepada Saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan Hakim Konstitusi," tulis Irgan dalam surat yang beredar.
Dalam surat tersebut, Irgan menyampaikan bahwa tenaga dan pikiran Dimyati dibutuhkan PPP sebagai anggota Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan pada DPP PPP, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi PPP DPR, dan Pimpinan Komisi III DPR. Bagi Irgan, keputusan itu hanya persoalan waktu saja.
Dimyati menjadi peserta kedua yang diuji oleh tim pakar dan anggota Komisi III DPR. Saat diuji pada Senin 3 Maret kemarin, jawaban Pimpinan Baleg DPR itu kurang memuaskan. Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan tim pakar tak berhasil dijawab. (Yus Ariyanto)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement