Liputan6.com, Jakarta - Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik sekaligus pengelola Panti Asuhan Rumah Samuel harus merasakan tinggal di balik jeruji besi. Penyidik Subdit Renakta Dir Reskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Samuel.
"Tadi siang surat perintah penahanan sudah diterbitkan dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Rikwanto mengatakan, penahanan itu berdasarkan informasi penyidik yaitu telah memenuhi unsur dalam penetapan tersangka. "Ada alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan," tambah Rikwanto.
Pasal yang disangkakan pada Samuel yaitu Pasal 77 jo 80 dan 81 tentang penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual anak di bawah umur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Sementara itu untuk istri Samuel, Yuni Winata, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu. Yuni pun telah dipulangkan penyidik pada Senin pukul 20.00 WIB kemarin.
Anak-anak panti asuhan yang semula diasuh oleh Samuel dan istri, kini diserahkan ke beberapa panti asuhan dan juga Suku Dinas Sosial Tangerang serta Komnas Perlindungan Anak.
Advertisement
Samuel diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin 3 Maret 2014. Setelah diperiksa kurang lebih 10 jam, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (Yus Ariyanto)
Â
Baca juga: