Sukses

Polda: Anak Asuh Panti Samuel Dicabuli, Ada Unsur Paksaan

Chemy Watulingas alias Samuel juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu anak panti yang masih di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Panti Asuhan The Samuels Home, Chemy Watulingas, diduga tidak hanya melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak asuhnya. Pria bernama alias Samuel itu juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu anak panti yang masih di bawah umur. Dugaan itu diperkuat oleh hasil visum dan pengakuan anak panti yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Telah terjadi persetubuhan dengan anak asuhnya, dan ini dikuatkan dengan hasil visum RSCM, yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan saat anak asuh Samuel baru berusia 13 tahun. Parahnya lagi, pelecehan seksual diduga dilakukan Samuel di panti asuhan dan tempat tinggalnya di apartemen pada 2013 yang lalu.

"(Sekarang) Usianya 14 tahun. Dia waktu kejadian pelecehan seksual usia 13 tahun, inisial IC, wanita. Dilakukan di tempatnya di Samuel House dan apartemen sampai 4 kali, layaknya orang dewasa, ya jelas di bawah umur ada unsur paksaan," terang Rikwanto.

Terkait pelecehan seksual ini, polisi akan membuatnya dalam berkas yang terpisah dengan kasus penganiayaan. Polisi juga akan terus mencari keterangan lebih dalam lagi dari para korban. Tidak menutup kemungkinan pelecehan seksual itu juga dilakukan pada anak panti selain IC.

"Ya nanti dibuatakan laporan tersendiri, kita akan memeriksa satu persatu (anak) mereka yang diduga diperlakukan tindak pidana itu, pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan secara dalam pengasuhan," jelas Rikwanto.

Sementara, pihak Samuel sudah berkali-kali membantah semua tuduhan. Dari mulai tuduhan penganiayaan, penelantaran, sampai pelecehan seksual. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Panti Samuel Tuntut Arist Merdeka Sirait Ganti Rugi Rp 1.000

Diperiksa 10 Jam, Pemilik Panti Samuel Resmi Tersangka

Pemilik Panti Samuel: Kalau Mereka Disiksa, Kenapa Tak Lari dari Dulu

Video Terkini