Liputan6.com, Jakarta- Pihak Istana tengah mempertimbangkan kembali keputusan pembebasan bersyarat terhadap Ratu Mariyunana dari Australia Schapelle Leigh Corby atas laporan dari Kemenkumham soal kabar Corby menerima uang sekitar US$ 3 juta atau sekitar Rp36,4 miliar untuk wawancara eksklusif dengan media asing.
"Kami mendapat laporan dari Kemenkumham untuk menindaklanjuti respons apa yang telah menjadi sorotan publik kita terhadap wawancara yang mengait langsung kepada Corby. Tidak tertutup kemungkinan ada peninjauan terhadap pemberian pembebasan bersyarat itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/3/2014).
Baca Juga
Dia menjelaskan, meski tengah meninjau kembali pembebasan bersyarat kepada Corby, pihaknya tak berwenang untuk menentukan apakah WN Australia itu bersalah atau tidak atas wawancara dengan media asing. Yang berwenang adalah Kemenkumham.
Advertisement
Karena itu, Istana juga tidak memastikan kapan pihaknya akan menentukan putusan terhadap Corby selanjutnya. Sebab yang berhak menentukan tenggat waktu pertimbangan adalah Kemenkumham.
"Kami tidak berwenang untuk tentukan hal itu. Biarkan Kemenkumham yang tentukan. Kita tunggu dari pembahasan dari Kemenkumham," ujar Julian.
Corby menghirup udara bebas pada Senin, 10 Februari 2014 setelah mendapat pembebasan bersyarat. Kini Corby tinggal di Bali dengan kakaknya, Mercedes. (Yus Ariyanto)
Baca juga: