Sukses

Hakim Matsuhi, Selingkuhan Hakim Elsadela Juga Dipecat

Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu menjelaskan, hal yang memberatkan Matsuhi adalah melakukan perselingkuhan itu berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan tetap Hakim Matsuhi. Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, ini terbukti selingkuh. Keputusan ini sama dengan selingkuhannya yang juga hakim Pengadilan Negeri Tebo Elsadela.

"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam, di ruang sidang Wiryono, Selasa (4/3/2014).

Majelis hakim menjelaskan, Matsuhi terbukti melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Andi menjelaskan, hal yang memberatkan Matsuhi adalah melakukan perselingkuhan itu berkali-kali. Kedua, Matsuhi dan Elsadela melakukan hubungan suami istri di ruang kerja Pengadilan Agama Tebo yang merupakan ruang kerja Matsuhi.

Hal yang meringankan, menurut majelis hakim, Matsuhi telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Matsuhi berjanji tidak akan melakukan itu lagi. Ditambah, Matsuhi memiliki istri dan 3 anak yang harus dibiayai. Sayang, ketiga pertimbangan itu tidak mempengaruhi keputusan hakim.

"Segala pembelaan yang disampaikan terlapor tidak bisa mematahkan kalau terlapor telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," lanjut Andi.

Dengan pertimbangan itu, hakim tetap menjatuhi hukuman pemecatan tetap dengan hak pensiun kepada Matsuhi. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Terbukti Selingkuh, Hakim Elsadela Dipecat

Selingkuh, Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi Bermesraan di Pengadilan

Patuhi Perintah Fraksi, Dimyati Mundur dari Calon Hakim MK