Liputan6.com, Jakarta - Perselingkuhan antara hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Matsuhi diketahui oleh suami Elsa, Herman. Setelah perselingkuhan itu terbongkar, Matsuhi sempat meminta maaf dengan mencium kaki Herman.
"Terlapor datang ke rumah dinas pelapor (Herman) dan sudah mengakui perbuatannya dengan mencium kaki pelapor," kata anggota majelis hakim Desnayati dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Perbuatan main gila keduanya diketahui Herman. Herman lalu mengejar Elsadela yang sedang berboncengan dengan Matsuhi. Sepeda motor yang dikendari keduanya sempat terjatuh. Herman lalu merebut sebuah kantong plastik yang dipegang istrinya.
Kala itu, sempat terjadi tarik-menarik antara Herman dan Elsa. Herman akhirnya mendapatkan kantong plastik yang diinginkannya itu. Banyak barang yang terdapat di dalamnya, tapi yang paling mengejutkan ada tisu yang terdapat bercak sperma Matsuri.
"Sekitar jam 14.55, sepeda motor dikejar oleh pelapor, ditemukan bungkusan plastik. Sempat terjadi rebutan. Di dalamnya ada pepsoden, sikat gigi, sabun cair, kardus ponsel, sandal laki-laki, sandal perempuan. Dan satu kantong plastik lainnya berisi tisu, kulit pisang, lontong, dan lain-lain," lanjut hakim Desnayati.
Hakim akhirnya menjatuhi hukuman pemecatan tetap dengan hak pensiun pada Matsuhi. Pertimbangan memiliki satu istri dan 3 anak yang salah satunya sedang sakit, tidak menggoyahkan keputusan hakim.
"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam.
Baca juga:
Advertisement