Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Dishub, Satpol PP, Polisi, dan Garnisun mengangkat motor-motor yang ditinggalkan pemiliknya berbelanja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (4/3/2014), motor diangkat dengan menggunakan jaring dan kerek. Para petugas mengangkat satu demi satu sepeda motor yang parkir di badan jalan.
Motor-motor itu kemudian diangkut ke Pos Laka Lantas yang berada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pemilik motor pun terpaksa harus mengambilnya di pos tersebut.
Sementara itu, mobil-mobil digembosi bannya dengan dicabut pentilnya. Sanksi tilang langsung dikenakan bagi para pengemudi yang parkir di daerah terlarang itu.
Petugas mengancam akan memberi sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Hal itu dilakukan agar memberi efek jera pada pengguna jalan yang parkir sembarangan. Padahal, ada cukup banyak lahan parkir yang telah disediakan bagi para pengunjung agar mereka tidak parkir liar lagi. (Shinta Sinaga)
Baca Juga:
Baca Juga
Jembatan Penyeberangan Rawan Kriminal, Polda Metro Gelar RaziaÂ
Advertisement
[VIDEO] Film Gratis Bakal Diputar untuk Hidupkan Lagi Blok G Tanah AbangÂ
176 Personel Satpol PP Jaga Tanah Abang Bebas PKL
Â