Sukses

Dicecar Fungsi DPR, Calon Hakim MK Tak Paham Legislatif

Saat diuji, Sugianto terlihat kesulitan menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu tim pakar yaitu, Nata Baya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR kembali melakukan fit dan proper test calon hakim konstitusi. Para calon terpilih akan mengisi kekosongan 2 kursi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu calon hakim konstitusi yang diuji DPR, Selasa (4/4/2014) yaitu Sugianto. Saat diuji, ia terlihat kesulitan menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu tim pakar yaitu, Nata Baya.

Nata yang merupakan mantan hakim konstitusi itu memberikan pertanyaan kepada Sugiono mengenai tugas legislatif dalam teori trias politika.

"Saya hanya minta klarifikasi. Benar legislatif ini tugasnya menciptakan hukum? Coba jelaskan mengenai teori trias politika?" tanya Nata dalam ruang sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Mendengar pertanyaan tersebut, Sugianto terdiam sejenak. Dia pun terlihat bingung dalam menjawab pertanyaan sari salah satu tim pakar tersebut.

"Apa tugas dari legislatif? Apa dia membuat undang-undang atau menciptakan undang-undang?," tanya Nata lagi.

Sugianto pun menjawab dengan tergesa-gesa dan seadanya. Dia menjawab dengan jawaban yang salah menurut para pakar tersebut. "Tugasnya menciptakan undang-undang pak," ucap Sugianto sambil membacakan makalahnya.

Mendengar jawaban dari Sugianto tersebut, Nata langsung berkomentar dan membantah jawabannya.

"Nah legislatif itu membuat Undang-Undang. Bukan menciptakan Undang-Undang. Jadi hati-hati itu namanya," cetus Nata.

Kemudian, Sugianto mengatakan, dirinya kurang memahami dalam hal tersebut kepada para tim pakar tersebut. "Kurang memahami itu, saya tidak paham," tukas Sugianto.