Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses investigasi oleh Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah, Nur Jannah Amin Sadjo penggunting kiswah atau kain sutra penutup Kabah akhirnya dibebaskan. Kasusnya pun telah dianggap selesai.
Menurut Pelaksana Fungsi Pensosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Syarif Shahabudin, proses pembebasan tersebut tidak lepas dari upaya pihaknya yang membantu penanganan kasus tersebut.
"Dengan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, khususnya dengan pihak Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah untuk pembebasan yang bersangkutan dari tuntutan dan proses hukum," ujar Syarif dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (5/3/2014).
Kasus pengguntingan kiswah yang dilakukan Nur Jannah, katanya, merupakan yang pertama kali terjadi. Nur mengaku hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan bahwa tindakan tersebut dapat berakibat pada tuduhan perusakan dan pencurian serta perbuatan syirik.
"Pada pertemuan dengan Konjen RI Jeddah di KJRI setelah dinyatakan bebas, Nur Jannah menuturkan bahwa pengguntingan kiswah dilakukan setelah salat sunnat di Hijr Ismail dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.
Beberapa saat setelah itu, lanjut Syarif, Polisi langsung melakukan penangkapan. Namun sebelum diamankan di tahanan, Nur bersama petugas kemanan menyaksikan proses perbaikan dan penambalan potongan kain kiswah yang digunting, berbentuk bundar sebesar koin dengan diameter 2 cm.
"Untuk sementara ini, Nur Jannah dibawa dan ditampung di KJRI Jeddah untuk proses pengurusan dan pengaturan penerbangan guna kepulangannya ke tanah air," kata Syarif.
Baca juga:
Jemaah Makassar Gunting Kiswah Kabah untuk Jimat Pesugihan
Advertisement
Jamaah Makassar Gunting Kiswah Kabah, Travel Terancam Sanksi