Liputan6.com, Jakarta - Sastrawan Sitok Srengenge menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), RW. Sejumlah mahasiswa FIB UI turut hadir mengawal pemeriksaan Sitok ini.
"Kita meminta proses penyidikan kasus RW segera dikembalikan ke Unit III Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita)," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UI Raihan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Sementara kuasa hukum mahasiswi RW, Iwan Pangka juga mendesak peningkatan pasal tuntutan terhadap Sitok.
Baca Juga
"Kita memantau pemeriksaan Sitok di sini. Dan kita juga meminta ada peningkatan pasal. Tidak hanya 335 (tentang Perbuatan Tak Menyenangkan), tapi bisa 285 (tentang Perkosaan) dan 286," kata Iwan.
Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. RW melapor ke polisi karena hamil diduga diperkosa Sitok.
Advertisement
Bayi hasil hubungan Sitok dengan RW telah lahir dari rahim RW pada 31 Januari 2014 lalu. Hubungan Sitok dengan RW terjadi pada Maret 2013 lalu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: