Sukses

2 Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Bansos Bandung

KPK menetapkan 2 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung, Jawa Barat. Kedua hakim itu, yakni Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel (RC) dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS).

"Penyidik telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap tersangka PSS dan RC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Kedua Majelis Hakim yang Terhormat itu diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

Lebih jauh Johan menjelaskan, Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut. Laporan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. (Ismoko Widjaya)