Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus menyidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pemilik panti asuhan The Samuels Home. Dalam kasus ini, istri pemilik panti asuhan, Yuni Winata masih berstatus saksi.
"Istri Samuel sudah diperiksa sampai malam dan dipulangkan. Sementara belum ditetapkan jadi tersangka dan masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Rikwanto menegaskan, jika menemukan bukti-bukti baru dari keterangan ahli, maka istri dari Chemy Watulingas ini dapat sewaktu-sewaktu dipanggil untuk dimintai keterangan seputar peristiwa dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap puluhan anak di panti asuhan Samuel tersebut.
"Konteks masih kita dalami terus. Konteks istrinya berbeda dengan suaminya. Istrinya akan dipanggil lagi kalau ada bukti baru," lanjut Rikwanto.
Sementara itu, Chemy Watulingas sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Eln Yunita Kristanti)
Baca juga: