Sukses

Tak Cuma Budi Mulya, Setidaknya 5 Nama di Dakwaan Century

Dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, sedikitnya 5 sampai 6 orang yang ikut terlibat dalam kasus FPJP Bank Century ikut disebutkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik akan digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis 6 Februari 2014. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, semua fakta selama penyidikan akan terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Dalam dakwaan yang dirumuskan itu, lanjut Bambang, sedikitnya 5 sampai 6 orang ikut terlibat dalam kasus FPJP Bank Century.

"Di dalam dakwaan itu bahwa terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya. Dikualifikasi di situ ada cukup banyak nama. Ada sekitar 5-6 orang," kata Bambang di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Meski begitu, Bambang enggan menjelaskan detil nama-nama yang turut bersama-sama dengan Budi Mulya terlibat kasus yang menggegerkan itu. Pun termasuk ketika ditanya apakah ada mantan Gubernur BI yang masuk ke dalam 6 nama itu, Bambang masih merahasiakannya.

"Besok, besok saja. Kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutkan. Sekarang ini dalam rumusan membangun konstruksi hukum yang dirumuskan itu terdakwa secara bersama-sama dengan sekitar 5-6 orang itu, yaitu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga menegaskan kalau nama-nama yang tertulis di dakwaan itu adalah rekan kerja dari Budi Mulya.

"Kalau bersama-sama termasuk yang 5-6 orang itu, nanti Anda bisa lihat di surat dakwaan. Pokoknya 5-6 orang itu adalah orang yang berkaitan dengan rekan kerjanya, BM (Budi Mulya)," tandas Bambang.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century telah merugikan negara Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rincian kerugian itu yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Sidang Century, Boediono dan Sri Mulyani Bisa Dihadirkan

Berkas Lengkap, Sidang Perdana Kasus Century Digelar 6 Maret

Suara PAN Pecah Soal Pelengseran Boediono, Faisal Basri: Saya Sedih

Â