Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, ada informasi yang selama ini tidak terpublikasi mengenai kasus dugaan korupsi Bank Century akan terungkap dalam sidang dakwaan Budi Mulya, pada Kamis 6 Maret 2014.
Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter itu akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Yang perlu juga diungkapkan adalah banyak informasi-informasi penting yang berupa komunikasi-komunikasi informal yang selama ini belum didapatkan atau beredar dipublik dan itu yang menjadi bagian penting dari dakwaan itu," kata Bambang di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Menurut Bambang, informasi-informasi penting itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan Budi Mulya selama ini. Selama ini publik hanya mendapat informasi dari Tim Pengawas Century DPR.
"KPK banyak menemukan informasi-informasi internal di antara mereka sehingga bisa mengungkap informasi secara utuh Kasus Century ini," ucap Bambang. Yang dimaksud mereka oleh Bambang adalah 5 sampai 6 orang yang diduga ikut bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam kasus FPJP Bank Century ini.
"Bagaimana sebuah aturan atau kebijakan FPJP diputuskan. Itu kan melalui proses. Kemudian, ketika FPJP diputuskan, apakah syarat-syarat yang jadi dasar FPJP dipenuhi. Setelah FPJP diberikan sudah ada due diligent apa belum," kata Bambang.
"Kemudian sudah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kriteria dikeluarkannya FPJP apa nggak. Karena FPJP ada periodenya. Lalu akhirnya FPJP itu dikembalikan apa nggak? Semua itu ada dalam dakwaan," ucap Bambang lagi.
Meski menyebut ada 5-6 orang turut bersama-sama terlibat, Bambang belum mau membeberkan detail identitas mereka. Termasuk ketika ditanya, apakah seorang mantan Gubernur Bank Indonesia masuk ke dalam 5-6 orang itu.
"Besok, besok saja. Kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutkan. Sekarang ini dalam rumusan membangun konstruksi hukum yang dirumuskan itu terdakwa secara bersama-sama dengan sekitar 5-6 orang itu, yaitu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," kata Bambang. (Yus)
Baca juga: