Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan sastrawan Sitok Srengenge meminta Polda Metro Jaya memberikan tambahan jeratan pasal kepada Sitok yakni tentang perkosaan atau pasal 285 dan 286 KUHP. Sitok selama ini dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penetapan pasal 285 KUHP tersebut perlu disertai bukti otentik berupa kekerasan oleh pelaku.
"Penerapan pasal (285 dan 286 KUHP) perlu keterangan saksi ahli," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/3/2014). "Ahli kriminologi, psikologi forensik, dan pidana sudah diminta sebagai keterangan saksi ahli," imbuhnya.
Oleh karena itu, penyidik kepolisan tidak akan gegabah dan terburu-buru untuk memberikan tambahan pasal yang memberatkan Sitok Srengenge alias Sitok Sunarto. "Itu yang perlu pendalaman. Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," lanjut dia.
Menurutnya, saat ini Sitok masih diperiksa sebagai saksi. "Kemungkinan belum ada peningkatan status," tandas Rikwanto.
Sastrawan Sitok Srengenge menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), RW.
Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. RW melapor ke polisi karena hamil diduga diperkosa Sitok.
Bayi hasil hubungan Sitok dengan RW telah lahir dari rahim RW pada 31 Januari 2014. Hubungan Sitok dengan RW terjadi pada Maret 2013. (Elin Yunita Kristanti)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement