Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ada 130 saksi yang telah dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.
"Yang saya mau sampaikan adalah ada 120 saksi dan ada 10 ahli. Semua orang itu ada dalam berkas perkara. Tidak ada satu pun yang dihilangkan. Bagaimana orang-orang itu diperiksa nanti, jawabannya dalam persidangan, jangan mendahului," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Baca Juga
Adapun mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono merupakan 2 nama dari 130 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Karena itu, keterangan keduanya juga masuk dalam pembacaan dakwaan Budi Mulya, Kamis 6 Februari.
Advertisement
"Semua orang yang diperiksa sebagai saksi itu pasti dibuat BAP-nya dan ada dalam berkas perkara. Bahwa apakah akan dihadirkan atau tidak, itu nanti lihat proses pengadilan," ucap dia.
Bambang juga memastikan, semua keterangan yang terungkap dalam sidang Budi Mulya pasti akan ditindaklanjuti. Termasuk keterangan Sri Mulyani dan Boediono jika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Semua proses dan hasil persidangan itu pasti akan dijadikan bagian penting untuk ambil keputusan dan pengembangan. Yang pasti ikuti proses pengadilan dulu, baru dari situ biasanya KPK buat kebijakan sesuai perkembangan proses pengadilan," ujar Bambang.
Berkas perkara Budi Mulya sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. KPK memastikan, Budi Mulya akan duduk di kursi pesakitan PN Tipikor pada Kamis 6 Maret 2014. (Yus)
Baca juga: