Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Amir mengaku ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK, saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak itu. "Sekitar 23 pertanyaan terkait Lebak," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Amir membantah, adanya dugaan suap yang diberikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan sang kakak Ratu Atut yang diduga atas inisiatifnya.
"Nggak ada inisiatif saya. Nggak ada," bantah Amir.
Kendati, Amir ketakutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan pilkada Lebak 2013 ini. "Jangan gitu dong. Posisi saya tolong ngerti, saya hanya sebagai saksi," ujarnya.
Amir juga mengaku, sengaja meminta Susi Tur Andayani sebagai kuasa hukumnya. Sebab, Susi merupakan temannya sejak masa kuliah dulu, sehingga tidak memungut bayaran.
"Kenal waktu kuliah. Dia nolong saya. Jadi artinya nggak ada janji. Dan saya nggak ada dana kalau pakai lawyer yang lain, kan pakai uang itu," ujar Amir.
Amir sendiri berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 yang diusung Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan pilkada yang berlangsung 2 putaran itu, Amir-Kasmin yang disokong kubu Ratu Atut itu kalah dalam perolehan suara dari pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
Kemudian dalam amar putusan MK 19 Oktober 2013, mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pada 26 September 2013, Susi mengikui pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri Ratu Atut, Amir Hamzah, dan Kasmin.
Menurut Susi, pada kesempatan itu Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan di MK. Bahkan, setelah pertemuan itu, Susi pernah menghubungi Amir terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Sementara Akil sendiri diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan Wawan dan Atut dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak ini.
Baca juga: