Liputan6.com, Jakarta- AQJ alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kasus kecelakaan 'Lancer maut' ini mendengarkan keterangan 5 saksi.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (6/3/2014), sang ibunda, Maia Estianty datang bersama Dul dengan menggunakan mobil Lexus B 1 MAY. Setibanya di pengadilan sekitar pukul 09.45 WIB, Maia langsung memarkirkan mobil di basement dan masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Maia tampak modis mengenakan baju berwarna merah dan celana hitam. Sedangkan Dul mengenakan baju putih dan celana hitam. Keduanya tak sempat mengeluarkan sepatah kata pun saat tiba. Mereka memilih bergegas naik.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi. Poin pertama (Pasal) 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, 25 Februari 2014.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut, 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka berat, termasuk Dul. (Ismoko Widjaya)
Baca Juga
Kecelakaan maut di tol Jagorawi itu menewaskan 6 orang di lokasi kecelakan. Seorang lagi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit. - See more at: http://news.liputan6.com/index.php/read/836441/jika-terbukti-bersalah-dul-jalani-separuh-hukuman#sthash.BcLtod0Y.dpuf (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Permohonan Singkat Maia Usai Sidang Perdana Dul
Sidang `Lancer Maut`, Dul Tak Ajukan Eksepsi
Usai Sidang Dul, Ahmad Dhani `Kucing-kucingan`
Advertisement