Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR yang juga Timwas Century, Ahmad Yani mengatakan status Boediono harus segera diperjelas dan ditingkatkan.
"Nama-nama yang telah disebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nggak perlu menunggu peradilan Budi Mulya selesai, segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Pak Boediono," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Yani berujar, siapa pun yang disebut dalam BAP tidak mungkin sembarangan dicantumkan, karena sudah melalui proses yang panjang. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Budi Mulya tidak mungkin seorang diri.
"Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial. Dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP. Itu kan berasal dari berbagai macam alat bukti," ujar politisi PPP ini.
Lebih jauh Yani mengatakan, nanti setelah Boediono resmi ditetapkan menjadi tersangka, harus dilihat lagi perannya sebagai apa dalam kasus yang telah merugikan negara Rp 7,4 triliun itu.
"Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya. Nah tinggal kita lihat perannya, siapa yang turut melakukan dan siapa yang membantu melakukan," tandas Yani.
Soal pencairan dana talangan untuk Bank Century, Boediono sudah berkali-kali menjelaskan. Boediono juga pernah memaparkan kondisi krisis pada Oktober-November 2008. Kondisi itu dinilai cukup mengancam perekonomian Indonesia. Betapapun kecilnya kegagalan institusi keuangan, akan menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century
Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono
KPK: Ada Informasi Penting dalam Dakwaan Kasus Century
Â
Baca juga: