Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa terlibat suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten di MK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Tim kuasa hukum Wawan akan berdiskusi mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap kliennya itu.
"Sepintas kan dia (Wawan) nggak bisa tahu mana yang benar mana yang tidak. 'Hanya bisa jawab mengerti'. Apakah dakwaan itu benar semua atau tidak, perlu ada diskusi. Karena selama seminggu ini, kami tim pembela belum bisa berdiskusi, karena beliau sakit," ujar pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Buyung belum bisa menyatakan apa keberatan dari Wawan. Hal ini karena harus melihat dulu dakwaan dari segi formal maupun material. "Apakah semua benar atau tidak jadi memerlukan waktu untuk berdiskusi untuk melihat dakwaan," terangnya.
Buyung mengatakan, dakwaan Wawan semula berkait dengan dugaan suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, bukan Pilkada Banten.
"Bahwa sekarang dikaitkan dengan yang lain memerlukan diskusi dengan Pak Wawan. Saya melihat ini hal yang baru, jadi perlu diskusi," tegasnya.
Namun demikian, dia melihat dakwaan dari kliennya itu wajar-wajar saja. "Jadi kita lihat lagi ada hubungannya nggak," tandasnya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," kata Jaksa KPK Afni Carolina dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 6 Maret 2014. (Shinta Sinaga)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement