Liputan6.com, Demak - 24 Panti sosial yang ada di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditutup paksa. Penutupan dilakukan setelah hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Demak menilai panti tersebut tidak memenuhi syarat dan kurang layak.
Dari 24 panti sosial yang ditutup umumnya adalah panti asuhan. Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak Agus Nugroho, di wilayahnya terdapat 49 panti yang terdiri dari panti asuhan, panti wreda, dan panti rehabilitasi narkoba.
"Hasil verifikasi dan validasi kami, ternyata di lapangan banyak dijumpai panti bermasalah. Jumlahnya hampir separuh, yakni 24 panti sosial," kata Agus saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014).
Menurut Agus, permasalahan yang dominan adalah soal fasilitas. Para pengelola panti tersebut mayoritas tidak menyediakan ruangan atau gedung serta sarana dan prasarana listrik dan air yang cukup untuk keperluan penghuni panti.
"Ada juga panti yang tidak memenuhi syarat administrasi, bahkan di antaranya ada panti fiktif atau abal-abal, ada papan namanya namun tidak mempunyai anak asuh. Serta ditinggalkan oleh pengelolanya karena pengurusnya bermasalah," jelasnya.
Dengan demikian, saat ini panti sosial yang ada di Demak hanya 25. Untuk membantu biaya operasionalnya, Pemkab Demak memberikan bantuan sebesar Rp 4 juta. (Shinta Sinaga)
Baca juga: