Sukses

Terdakwa Bank Century Budi Mulya Terancam 20 Tahun Bui

Akibat perbuatannya, Budi yang duduk di kursi pesakitan itu pun dijerat dengan pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Budi Mulya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terbelit kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian FPJP sebesar Rp 689 miliar, dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,7 triliun. Akibat perbuatannya, Budi yang duduk di kursi pesakitan itu pun dijerat dengan pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam dakwaan primer, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, bekas Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Alviantara.

Sementara itu, kubu terdakwa melalui kuasa hukumnya Luhut M Pangaribuan menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa tersebut. Pihaknya pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Kamis 13 Maret. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Jubir: Tak Istimewa Boediono Disebut di Surat Dakwaan Century

Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century

Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono

Timwas Century DPR Desak Status Boediono Ditingkatkan