Liputan6.com, Jakarta - Sebagian kalangan menilai pembentukan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjaga dan mengamankan mantan presiden dan wakil presiden akan menambah pengeluaran negara. Namun, hal itu dibantah Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
"Intinya ini semua ketertiban, dan keamanan para mantan presiden dan wapres," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Terkait anggaran untuk pembentukan Paspampres Grup D disebut mencapai Rp 30 miliar, Ruhut menilai tidak akan menjadi kendala. Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerihantahan Presiden SBY itu mencapai Rp 1.000 triliun lebih.
"Kecil anggaran Rp 30 miliar itu. Pemerintah-pemerintah sebelumnya, Pak Harto yang paling lama saja APBN-nya berapa sih, cuma berapa ratus triliun. Sekarang anggaran Rp 1.600 triliun lho, cuma ambil Rp 30 miliar saja kecil itu," ujarnya.
"Sedangkan dulu cuma berapa, Rp 300 T, ada grup A, B, C, ini tambah seribu lebih APBN-nya, masa sedikit saja nggak boleh buat keamanan," tambah dia.
Ruhut menilai, apa yang dilakukan pemerintah tersebut sangat positif. Keamanan mantan presiden dan wakil presiden itu harus diperhatikan.
"Kan saat ini suka-sukanya punya pengawal, sedangkan mereka mantan presiden dan wapres itu kalau nanti ada apa-apa yang salah siapa? Pemerintah juga kan. Nah ini kan ada resmi, Grup D yang mengawal," papar Ruhut.
Ruhut menyatakan, bagi yang tidak suka dengan pembentukan Grup D Paspampres ini hanyalah orang-orang yang mencari kesalahan Presiden SBY. "Sudahlah mereka itu mencari penyakit-penyakit Pak SBY, bagaimana lagi sih memojokkan Pak SBY. Jadi yang mengecam hal itu sudah pada galau itu, orang-orang galau itu lah," cetus Ruhut.
Dalam upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI pada Senin 3 Maret lalu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko meresmikan terbentuknya Grup D Paspampres. Grup D yang dipimpin Letkol Inf Novi Helmy Prasetya itu bertugas untuk mengawal dan mengamankan mantan presiden dan wapres.
"Ini merupakan penguatan struktural satuan Paspampres, karena tugas Paspampres juga berkaitan erat dengan pengamanan VVIP internasional, yang searah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan Presiden, Wakil Presiden dan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara, dan/atau setingkat kepala pemerintahan," jelas Moeldoko. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Grup Baru Paspampres Khusus untuk Mantan Presiden dan Wapres
Advertisement