Sukses

Gugatan Dikabulkan MK, Antasari Bisa PK Lebih 1 Kali

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Antasari Azhar mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bernapas lega ketika permohonan uji materi Pasal 286 ayat 3 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, peluang Peninjauan Kembali (PK) kedua kali dapat dilakukan. Pasalnya, segala upaya hukum dari tingkat banding hingga PK selalu kandas.

Anak Antasari yang mendampinginya ketika sidang putusan, Ajeng Oktarifka Antasari Putri, awalnya pasrah jika MK tidak mengabulkan gugatan ayahnya. Namun, saat mengetahui permohonan uji materi itu dikabulkan, Ajeng merasa bersyukur dan tak dapat berkata-kata.

"Kita malah mikirnya, sudah deh. Berkali-kali ditolak. Pasrah saja. Tapi pas dikabulkan itu benar-benar rasanya luar biasa banget. Alhamdulillah lah," ujar Ajeng usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ajeng melanjutkan, dengan kesempatan melakukan PK kedua kali, peluang ayahnya untuk bebas terbuka lebar. Selain itu, pengujian Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3, nantinya juga akan bermanfaat bagi masyarakat lainnya.

"Maunya bebas. Dengan putusan ini, mungkin Allah masukkan Papa di lapas untuk bisa mengubah UU bagi rakyat Indonesia. Kan akan berlaku untuk semuanya. Mungkin ini salah satu hikmah dari 5 tahun ini," ucapnya.

Sementara, Antasari menambahkan tak ada yang bisa diucapkannya selain rasa syukur atas pengabulan gugatannya oleh MK. "Yang pasti tiada kata lain, Alhamdulillah," ujarnya singkat.

Senada dengan anaknya, suami Ida Laksmiwati itu mengaku pengajuan uji materi tersebut dimaksudkan bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga bagi orang banyak yang mencari keadilan. "Negara tidak boleh membatasi warga negara cari keadilan," tegasnya.

Permohonan Antasari Azhar, istrinya Ida Laksmiwaty, anaknya Ajeng Oktarifka Antasariputri mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikabulkan MK. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Mun'im Idries Wafat, Misteri Bagi Antasari Azhar

Gugatan Antasari Azhar ke Polri Soal SMS Ancaman Tak Diterima

Kalah Lagi, Antasari: Jangan Mainkan Pencari Keadilan