Sukses

Ada Dalam Dakwaan Century, Boediono Tetap Dianggap Tak Bersalah

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati Ali Assegaf meilai Boediono tak bersalah dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Budi Mulya menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama Boediono dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati Ali Assegaf meilai Boediono tak bersalah dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun ke Bank Century itu. Dia mengatakan, kalaupun ada yang harus bertanggung jawab, adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Karena LPS yang memberikan kucuran dana modal. Sehingga, LPS-lah yang bertanggung jawab. Jadi, apa yang dikatakan Pak Boediono memang substansinya dan itulah yang benar," kata Nurhayati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Terkait banyaknya yang terus menyeret-nyeret Boediono menjadi pihak yang bersalah, Nurhayati berharap Tim Pengawas Century DPR tak menjadikan kasus tersebut sebagai panggung politik menjelang Pemilu 2014.

"Di masa kampanye seperti ini, jangan sampai masyarakat pesimis tidak ingin memilih," ujarnya mengingatkan.

Karena itu pula, Nurhayati enggan menjawab sikap Fraksi Partai Demokrat untuk menjegal hak menyatakan pendapat dari DPR, jika nanti Abraham Samad memutuskan Boediono bersalah.

"Saya itu bukan orang yang suka berandai-andai. Tugas pokok Partai Demokrat adalah mengawal program-program pemerintah dan pemerintahan SBY-Boediono," tandas Wakil Ketua Umum Demokrat itu. (Raden Trimutia Hatta)