Liputan6.com, Jakarta - Chairun Nisa, terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meneteskan air mata saat meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan, karena sejujurnya saya hanya korban dari Hambit dan Akil Mochtar," kata Nisa dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Masih dalam pembelaannya, politisi Partai Golkar itu menepis pernah menerima uang dari Hambit Bintih atau Cornelis Nalau Antun yang diduga untuk melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Saya memohon untuk mempertimbangkan peran saya, karena saya tidak pernah menerima uang apa pun, dari Hambit atau dari Cornelis Nalau," kata anggota Komisi VIII DPR non-aktif tersebut dengan terbata-bata.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Chairun Nisa dituntut dengan hukuman 7,5 tahun pejara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta persidangan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum. Yaitu melakukan penyuapan terhadap Akil untuk mempengaruhi putusan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang sedang diperiksa majelis hakim MK. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Suap Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Bui
Wawan Masih Sakit, Sidang Perdana Suap Pilkada Lebak Batal Lagi
Advertisement
Berbelit Soal BAP, Ketua Golkar Kalteng Takut `Jumat Keramat` KPK