Liputan6.com, Tangerang - Dengan pengawalan ketat petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Panti Asuhan Samuel yang lama di Jalan Kelapa Gading Barat, Blok AG 15, Nomor 17, Tangerang, Banten, Kamis siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (6/3/2014), olah TKP kemudian dapat dilakukan setelah hadirnya 5 anak yang menjadi korban perlakuan tidak manusiawi oleh Chemy Watulingas alias Samuel. Meski sempat tertunda selama 3 jam, namun olah TKP berjalan lancar.
Dari kesaksian kelima anak panti yang menerangkan langsung di TKP, terdapat sejumlah keterangan tambahan yang sebelumnya tidak disebutkan di berita acara pemeriksaan.
Selain pemukulan, salah satu anak panti juga menunjukkan tempat ia ditenggelamkan di bak mandi. Anak panti lainnya menunjukkan kandang hewan peliharaan tempatnya disekap sebagai hukuman karena pulang larut malam.
Seorang anak lainnya menunjukkan lokasi dimana tersangka Chemy memperlakukannya secara seksual.
Selain itu, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti baru berupa rantai yang digunakan untuk mengikat anak panti dan sebuah balok.
Chemy Watulingas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
Bantah
Baca Juga
Sebelumnya, pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulingas, sempat menepis tudingan dari LBH Mawar Sharon mengenai dugaan kekerasan. Ia membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti yang meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Tanti Yulianingsih)
Baca juga:
Advertisement
Anak Panti Samuel Reka Ulang di Kandang Anjing