Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut yang kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai aktif dalam mengurus pilkada tersebut.
Dalam surat dakwaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Atut juga disebut telah menyiapkan uang Rp 3 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK kala itu.
Melalui seorang pengacara, Susi Tur Andayani Akil meminta Atut uang tersebut segera diserahkan pada 28 September atau 2 hari sebelum dilakukan Rapat Pleno Hakim (RPH) yang akan membahas sengketa Pilkada Lebak.
"Suruh dia siapkan Rp 3 M (miliar) lah biar saya ulang, karena besok Senin itu musyawarah akhir," ujar Akil Mochtar kepada Susi seperti yang dikutip dalam surat dakwaan Wawan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Tepat pada 29 September 2013, Akil menghubungi Wawan yang juga merupakan adik kandung Atut. Akil meminta Wawan menemui di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra No 7, Jakarta Selatan.
"Sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa (Wawan) dihubungi Akil yang meminta bertemu kembali untuk membicarakan pengurusan perkara Kabupaten Lebak. Atas pemberitahuan itu, kemudian sekitar jam 17.00 WIB terdakwa bertemu Akil di rumah dinasnya," kata Jaksa Edi Hartoyo.
Setelah dari rumah Akil, tepatnya pukul 23.00 WIB, Wawan kemudian melakukan pertemuan Amir Hamzah atau calon Bupati Lebak Banten di Hotel Ritz Carlton. (Oscar Ferri)
Baca Juga:
Jaksa Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Teteskan Air Mata, Chairun Nisa: Saya Korban Akil Mochtar
Â
Advertisement