Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 ayat 3 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Dengan begitu, ia bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terhadap kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Untuk itu, Andi Syamsudin pun menyambut baik putusan MK itu. Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu mengaku memiliki kartu truf dalam kasus pembunuhan kakaknya itu. Kartu truf itu yang akan dibukanya nanti dalam PK kedua Antasari.
Baca Juga
"Yang jelas seluruh rakyat Indonesia akan menanti truf kartu AS apa yang saya miliki dan itu akan dahsyat. Itu saja," ujar Andi usai sidang di Gedung MK, Kamis (6/3/2014).
Advertisement
Ia mengakui, kartu truf itu ia persiapkan untuk pengajuan PK kedua nantinya. Dan kartu itu harus ia keluarkan, sebab tidak akan ada gunanya PK kedua kali apabila dirinya tidak diperbolehkan memberi kesaksian seperti sebelumnya.
Padahal PK akan digunakannya sebagai kendaraan, untuk membuka kartu yang dipegangnya terkait kasus pembunuhan kakaknya.
"Jika saya tidak berkenan memberikan truf, tidak ada gunanya PK yang kedua," tegasnya.
Andi menilai, pengabulan dari MK bukan hanya kemenangan Antasari dan dirinya, melainkan juga bagi masyarakat Indonesia yang mencari kebenaran. Karena menurutnya masalah keadilan tidak dapat dibatasi ruang dan waktu.
"Upaya luar biasa seperti PK tidak bisa dibatasi bagi pencari keadilan. Itu upaya yang saya lakukan terus menerus," ujarnya. (Tanti Yulianingsih)
Baca Juga: