Liputan6.com, Mataram - Ribuan pekerja tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) semakin risau, mereka pun menggelar aksi tanda tangan sepanjang 200 meter. Hal itu dilakukan lantaran Tambang Batu Hijau, Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat kini tidak bisa lagi mengekspor konsentratnya.
Ketua SPAT PT NNT, Iwan Setiawan mengatakan gerakan penggalangan tanda tangan bersama ini sebagai bentuk keprihatinan para karyawan yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anggota DPR.
"Gerakan penggalangan tanda tangan bersama ini sebagai bentuk keprihatinan para karyawan," kata Zainudin dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Aksi yang dilakukan oleh PT NNT, juga dikordinir pula oleh PUK SKEP, SPSI PT NNT dan PUK SPAT SAMAWA. Rencananya akan terus berlangsung hingga 9 ribu karyawan yang bekerja menandatangani spanduk ini.
"Sedikitnya telah 3000-an karyawan melakukan aksi tanda tangan di atas spanduk 200 meter. Adapun jumlah karyawan Batu Hijau mencapai 9 ribu orang, sehingga diperkirakan spanduk yang ditandatangani mencapai 300-an meter," ucapnya.
Yoesrawan Galang, mewakili ribuan karyawan PT NNT menambahkan, gerakan ini bentuk keprihatinan karyawan akibat peraturan bea keluar progresif (Permenkeu No. 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri (keharusan membangun smelter).
"Gerakan ini sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai karyawan. Perusahaan menjadi kritis yang pada akhirnya bisa tutup karena sejumlah peraturan pemerintah," ujar Yoesrawan.
Aksi ini, kata dia, tidak hanya karyawan reguler tetapi juga diikuti pembantu rumah tangga, tukang sapu, dan tukang kebun ikut membubuhkan tanda tangannya.
"Tandatangan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI," timpal Ketua SPSI Zainuddin.
Â
Senior Specialist Medrel PT NNT Ruslan Ahmad menambahkan sejak 12 Januari lalu perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan ekspor konsentrat karena adanya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Bahkan kami belum mempunyai rencana untuk mengekspor hingga kuartal pertama tahun 2014 ini," kata Ruslan.
Dijelaskan dia, menambahkan bea keluar progresif sebesar 25% dari penerimaan tahun 2014 hingga 60% tahun 2016 dinilai sangat memberatkan perusahaan serta tidak sejalan dengan kontrak karya.
"Padahal, kontrak karya menjadi pedoman utama kami secara legal beroperasi. Terkait pemurnian di dalam negeri, pada dasarnya sudah kami lakukan di PT Smelting Gresik sebanyak 20-23% sesuai kapasitas smelter Gresik," jelasnya.
Â
Menurut informasi yang diterima Ruslan, PT NNT sudah melakukan pemutusan kontrak dengan sebagian perusahaan pendukung yang menjadi subkontraktor. (Oscar Ferri)
Baca Juga:
Advertisement