Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Anas yang dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 9.30 WIB, datang lebih awal. Pantauan Liputan6.com, mantan Ketua Umum PB HMI itu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Anas mengaku menjalani pemeriksaan hanya sekitar 30 menit. "Diperiksa sebentar, ada lanjutan tadi. Materinya silakan ditanyakan pada Pak Jubir (KPK Johan Budi)," singkat Anas.
Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Rabu 5 Maret, KPK menjadikan Anas sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana pencucian uang. Penetapan Anas sebagai tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan saudara AU sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, 5 Maret. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement