Sukses

PK Lebih Sekali, MA: Beban Hakim Agung Makin Bertambah

"Kalau ini terjadi, pasti akan ada penumpukan perkara terus. Ini juga harus diperhatikan. Hakim juga manusia,"

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan dengan adanya putusan MK yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) boleh lebih dari 1 kali. Lantaran, pekerjaan hakim di MA akan semakin menumpuk sementara mencari hakim agung sangat sulit.

"Mencari hakim agung satu saja sulit sekali. Ditambah perkara PK yang akan terus bertambah," kata Kepala Biro Hukum MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/3/2014).

Ridwan mengatakan, dengan datangnya perkara PK yang terus bertambah, secara otomatis akan menambah beban para Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Terlebih, pada prinsipnya MA tidak bisa menolak perkara.

"Kalau ini terjadi, pasti akan ada penumpukan perkara terus. Ini juga harus diperhatikan. Hakim juga manusia," lanjutnya.

MA melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memang sudah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan perkara PK. Karena, PK pada prinsipnya merupakan upaya hukum yang sangat luar biasa. "Jadi seharusnya tidak gampang mengajukan PK. Tapi, pada dasarnya kami menghormati putusan MK," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini  PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK

Antasari PK Kedua, Adik Zulkarnaen Janji Buka Kartu Truf Kasus Kakaknya

Gugatan Dikabulkan MK, Antasari Bisa PK Lebih 1 Kali