Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Maret 2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.
Jaksa menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti kegiatan terdakwa dilakukan saat Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan suci umat Islam, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena memunculkan rasa takut dan rasa aman masyarakat.
"Kemudian pencurian yang disertai tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa bukan karena faktor dorongan pertimbangan ekonomi, karena sehari-harinya terdakwa punya usaha sendiri," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi kejahatannya. "Lalu terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit yang sulit diterima akal sehat. Dan terdakwa pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan," ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Wawan alias Awing, lanjut Jaksa, tidak ada. Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, tidak tampak raut muka sedih di wajah terdakwa Wawang.
Wawan yang duduk di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam tampak menggerakan kedua kakinya. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2014 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wawan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama namun digelar untuk terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung. (Ant/Yus Ariyanto)
Jaksa Tuntut Pembunuh Sisca Yofie Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4.
Advertisement