Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini, pemerintah menyatakan seluruh pengurusan administrasi kependudukan tak lagi dipungut biaya. Hal ini terkait dengan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur peningkatan pelayan publik.
"Untuk pengaturan ini mulai dari 2014 awal dan dikerjakan di daerah secara reguler dan itu tidak akan memungut biaya sama sekali," jelas Gamawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Menurut Gamawan, selama ini biaya pengurusan beragam berkas kependudukan cukup sering dikeluhkan. Dan langkah pemerintah ini tak lain untuk meningkatkan layanan publik, khususnya yang berhubungan dengan pencatatan.
"Beberapa hal yang selama ini menjadi beban masyarakat dihilangkan. Yaitu akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, hingga KTP seumur hidup," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Gamawan juga menyampaikan bahwa dalam rancangan revisi UU No.21 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan ditambahkan poin baru menyangkut kewenangan dan keuangan. Selain itu, pemerintah juga segera merampungkan 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 1 keputusan presiden (Keppres) terkait UU Keistimewaan Aceh.
"Mengenai UU Keistimewaan Aceh, masih ada 2 RPP dan satu Keppres yang harus diterbitkan. Sekarang sudah hampir final dan kita sepakat membahas setelah pemilu," paparnya.
Dijelaskan Gamawan, rancangan revisi UU Otsus Papua telah diserahkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dalam pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Revisi tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi pelaksanaan Otsus di provinsi paling timur tersebut.
"Sekarang ada beberapa poin baru menyangkut dengan kewenangan dan keuangan," tandas Gamawan. (Yus Ariyanto)
Mulai 2014 Biaya Administrasi Kependudukan Dihilangkan
Seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP seumur hidup, kartu keluarga dan akte kelahiran tak lagi dipungut biaya.
Advertisement