Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19) alias Sifa telah ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto (19) yang jasadnya ditemukan di Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 5 Maret lalu.
Pembunuhan berlatarbelakang cinta segitiga itu ditangkap polisi pada Kamis 6 Maret kemarin. Hafitd ditangkap saat melayat korban di RSCM, sementara Sifa diamankan di kampusnya di bilangan Pulomas, Jakarta Timur.
Akun Twitter @itstatann memposting foto 2 pelaku tengah tersenyum yang disebutnya ketika berada di kantor polisi usai penangkapan. "Ini foto anak-anak t*l*l pembunuh itu," tulisnya saat mengunggah foto tersebut.
Apakah benar itu foto sejoli pembunuh Sara? "Iya," jawab dia ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (7/3/2014).
Keaslian foto itu juga disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo. Foto itu diambil saat keduanya menjalani pemeriksaan. "Benar, itu mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Siswo ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat.
Penelusuran Liputan6.com, foto yang mirip juga ada di akun Path milik Sifa. Dalam foto itu keduanya sama-sama mengenakan kacamata seperti di foto dalam kantor polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Matero Jaya Kombes Pol Rikwanto, Sifa merupakan perantara pertemuan antara Hafitd dan Sara. Mereka sepakat bertemu di Gondangdia.
"Assyifa jadi perantara. Mereka ketemu di Gondangdia. Lalu Assyifa mengajak Sara masuk mobil. Yang ternyata di dalam mobil telah ada Hafiz," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, dalam mobil KIA Visto, kedua pelaku menganiaya korban. Hafitd duduk di kursi sopir, sedangkan Assyifa dan Sara duduk di jok belakangan.
Keduanya memukuli korban, dan korban sempat menggigit Hafitd. Kemudian muncul korban disetrum hingga pingsan. Saat pingsan, mulut Sara dijejali koran oleh Assyifa. Penyidik, menemukan koran di tenggorokan korban saat divisum. Selain itu saat ditemukan wajah korban juga membiru.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
Kicauan Duka Sepasang Kekasih Pembunuh Sara Angelina
Polisi Temukan Alat Penyetrum Sara di Rumah Mantan Pacar
Peran Sifa dalam Pembunuhan Sara: Menyumpal Mulut dengan Koran
Hafidt Manfaatkan Sifa untuk Bunuh Sara Angelina
Sebelum Dibunuh, Sara Janjian Ketemu Mantan Pacar di Gondangdia
Surat Cinta dari Sahabat Sara `Java Jazz` yang Dibunuh Mantan Pacar
Twitter Pembunuh Mahasiswi `Java Jazz` Ramai Di-bully
Gadis Bergelang `Java Jazz` Hilang Sejak Senin Sore