Sukses

3 Perhatian Kapolri Terkait PK Lebih 1 Kali

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, setiap keputusan tentu memiliki independensi, yang menurutnya ada 3 tujuan dalam penegakkan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman enggan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pengabulan itu terkait uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 ayat 3 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menjelaskan, setiap keputusan tentu memiliki independensi, yang menurutnya ada 3 tujuan dalam penegakkan hukum. Apalagi, kata Sutarman, keputusan hakim itu memiliki independensi.

"Tapi dalam tujuan penegakkan hukum ada 3. Rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat, silakan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

"Jadi mungkin untuk rasa keadilan bolak-balik sehingga menimbulkan rasa keadilan. Demi kepastian hukum, kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain," sambung Sutarman.

Maka itu, Sutarman menghormati apa yang menjadi putusan MK terkait uji materi PK tersebut. "Apapun yang diputuskan oleh hakim MK ataupun pengadilan, Polri akan menghormati," tegas Sutarman.

Pada kesempatan berbeda, Jaksa Agung Basrief Arief tak mempersoalkan terkait putusan PK tersebut. Khususnya terkait pelaksanaan eksekusi terpidana hukuman mati yang akan mengajukan PK. Sebab, putusan PK oleh MK itu akan berlaku ke depan.

"Jadi, kita lihat dulu, upaya hukumnya pada saat itu sudah sejauh mana? Putusan MK tentang PK ini kan berlaku ke depan. Jadi kita lihat dulu, proses upaya hukum terpidana mati sudah habis belum? Apakah dia sudah PK? Sudah grasi? Bagaimana itu? Kita lihat nanti, oke," tegas Basrief di Kejagung usai salat Jumat. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

PK Boleh Berkali-kali, Hakim Agung Tak Khawatir Perkara Menumpuk

Gayus Lumbuun: MA Lebih Dulu Bolehkan PK Lebih dari Sekali

PK Lebih Sekali, MA: Beban Hakim Agung Makin Bertambah